Ketua Banggar DPR Pastikan RUU KUP Tidak Akan Memberatkan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memastikan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak akan memberatkan masyarakat.
Justru, lanjut Said revisi KUP merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan yang akan menguntungkan bangsa ke depannya.
"Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa," tegas Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Senin (21/6).
Menurut Said, perdebatan soal rencana revisi KUP ini agak aneh. Bahkan pembahasan yang berkembang sekarang sudah liar di luar batas kepatutan dan 'multitafsir'.
"Harus diakui, pemerintah sekarang ini serba salah, begini salah, begitu salah. Ini kan tidak fair juga," lanjutnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu mendukung rencana revisi KUP yang diajukan pemerintah dalam rangka reformasi perpajakan berkeadilan.
"Tidak bisa di-gebyah uyah bahwa masyarakat bawah yang tradisional langsung beli beras kena PPN. Tidak seperti itu," urainya.
Said menyatakan DPR akan memaksa pemerintah memberikan stimulus ke masyarakat lapisan bawah jika hal tersebut benar-benar terjadi. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: