Oleh karena itu, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur menindaklanjuuti putusan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Pusat serta Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat ketua dan 4 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan.