Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola

Selasa, 10 Juli 2018 – 03:30 WIB
Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola - JPNN.COM
Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

"Tidak banding, kita menerima apa adanya ajalah. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," sebut Herman.

Hanya saja, kata Herman, penerapan hukum itu seharusnya sama antara Supriyono dengan 3 terdakwa lainnya yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin yang divonis 3,5 tahun.

"Yang pemberi kan Sekda (Erwan,red) dan kawan-kawan. Pasal 5 a itu yang memberi, yang menerima Pasal 5 b. Ada aturannya. Kenapa tidak diterapkan. Malah diterapkan Pasal 12 a," sebutnya. (pds)

Kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, terus bergulir.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close