Ketua DPD RI Minta Warga Mematuhi Pembatasan Aktivitas Selama Libur Iduladha
Untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes Covid-19 dengan hasil negatif, yaitu tes PCR dengan ketentuan 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Pembatasan aktivitas libur Iduladha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah non-PPKM darurat namun ber zona merah dan oranye. Untuk daerah dengan kriteria-kriteria tersebut, kegiatan peribadatan atau keagamaan ditiadakan sementara dan dikerjakan di rumah masing-masing.
“Masyarakat yang berada dalam kategori seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 itu, silakan melakukan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, masih bisa tetap melakukan Salat Iduladha berjamaah, tetapi ingat, syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar LaNyalla.
Untuk menghindari penularan Covid-19, Senator asal Jawa Timur itu menyarankan masyarakat melakukan silaturahmi Idul Adha secara virtual.
LaNyalla meminta masyarakat untuk bersabar dengan segala pembatasan yang dilakukan pemerintah.
“Secara pribadi saya meminta masyarakat bersabar untuk tidak dulu mudik Idul Adha tahun ini. Kesabaran akan melindungi diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar dari bahaya Covid-19,” katanya.
LaNyalla pun meminta posko desa atau kelurahan mengikuti seruan Satgas Covid-19. Posko desa dan kelurahan yang telah terbentuk harus mengoptimalkan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku.