Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Eksistensi Raja dan Sultan di Nusantara
Kunjungan Kerja ke Kesultanan SumenepAlumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan kesultanan nusantara mengeluhkan keberpihakan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung dan menjaga warisan budaya dan eksistensi kerajaan dan kesultanan yang ada di nusantara.
"Oleh karena itu pada tahun 2018 silam Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD RI tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," ujarnya.
LaNyalla menjelaskan secara spesifik di Pasal 27 RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat memberikan perintah kepada pemerintah pusat melalui dukungan APBN agar memberi alokasi yang memadai kepada Lembaga Masyarakat Adat agar dapat memastikan keberlangsungan eksistensi mereka.
“Termasuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat adat, hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, ulayat, dan sumber daya yang menjadi bagian dari masyarakat adat," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berharap RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat tersebut dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional.
“Saya yakin, dengan dorongan DPD RI kepada Presiden Jokowi untuk menetapkan hari kebudayaan sebagai kalender nasional, akan dapat memberi angin segar dan penguatan bagi pemajuan kebudayaan, sekaligus penguatan jati diri dan karakter bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang menghargai warisan leluhur sebagai sebuah kearifan lokal," katanya.
Dalam kesempatan itu, mantan ketua umum PSSI ini juga memuji eksistensi Kesultanan Sumenep. Sebab, ini adalah salah satu wujud nyata bahwa Indonesia adalah bangsa pelestari budaya.
"Selain itu, eksistensi tradisi Kesultanan Sumenep tentu menambah daya dukung sektor pariwisata di Madura, dalam upaya menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara," tuturnya.