Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Perpanjangan Program Dana Otsus Aceh

Jumat, 03 Januari 2020 – 23:43 WIB
Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Perpanjangan Program Dana Otsus Aceh - JPNN.COM
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bertemu Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (2/1/2020) malam. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh menyatakan siap memperjuangkan aspirasi Serambi Mekkah terkait keingingan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang program Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dirinya mengingatkan agar dana otsus Aceh dilakukan secara tranparan dan perlu evaluasi demi kepentingan masyarakat Aceh.

Hal tersenut disampaikan LaNyalla di depan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (2/1/2020) malam.

Menurut LaNyalla, ada beberapa aspirasi dari masyarakat Aceh yang ia terima terkait dengan program dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027 itu. Salah satunya adalah adanya pertanyaan mendasar, yaitu mengapa sejak 2008 dana Otsus bergulir, Aceh masih berkutat dengan masalah kemiskinan dan problem sosial?

“Ini fakta empirik yang bisa kita baca di statistik. Kami juga mendengar beberapa kritik dari masyarakat dan studi dari Bank Dunia yang menilai penggunaan dana Otsus belum optimal. Ini tentu harus kita sikapi sebagai masukan bagi kita semua,” ujarnya.

LaNyalla hadir didampingi empat Senator asal Aceh, masing-masing; Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I), Abdullah Puteh (Wakil Ketua Komite II), Muhammad Fadhil Rahmi (Wakil Ketua Komite III), dan Sudirman (Wakil Ketua Komite IV). Turut mendampingi Senator asal Lampung Ahmad Bastian dan Bustami Zainuddin, serta Awang Ferdian Hidayat, Senator asal Kalimantan Timur.

LaNyalla dalam paparannya di depan para tamu undangan, meminta empat Senator asal Aceh mengawal apa yang menjadi keinginan masyarakat Aceh. Pada prinsipnya, kata dia, DPD pasti berpihak ke daerah tetapi tentu dengan memberi solusi terbaik.

“Kalau perlu, DPD RI bisa membentuk Pansus Otsus Aceh, sebagai bagian dari menyongsong berakhirnya program tersebut. Tetapi tentu dengan syarat dilakukan evaluasi yang muaranya untuk kepentingan Aceh yang lebih baik,” tukasnya.

Mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu menambahkan Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menyebutkan dana Otsus harus ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Pemberdayaan ekonomi rakyat. Pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh menyatakan siap memperjuangkan aspirasi Serambi Mekkah terkait keingingan Pemerintah Aceh untuk memperpanjang program Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News