Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
Ayat (3), DPD memberikan pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama; ayat (4), memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); serta ayat (5), melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu; APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
“Dalam pengaturan pelaksanaan UUD 1945 yang dirangkum dalam UU seperti RUU Susduk yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah harus tidak bergeser semangatnya,” ujar Ginandjar mengutip surat dimaksud.
Yang dibutuhkan sesungguhnya pengaturan mekanisme proses dari DPD kepada DPR yang harus jelas memosisikan DPD dan DPR dalam platform atau bidang yang datar. “Bukan bidang yang ‘miring atau jomplang atau sub-ordinasi’ yang digambarkan dengan mengatur hubungan kerja lembaga dari DPD kepada komisi DPR atau setara dengan alat kelengkapannya saja.”