Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
Masih berkenaan dengan fungsi dan mekanismenya, DPD menekankan poin ikut membahas RUU tertentu sesuai dengan UUD 1945 agar tidak dibatasi pengertian “ikut membahas” kecuali diartikan DPD tidak ikut dalam forum pengambilan keputusan antara DPR dan Pemerintah. Pengertian ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang dirumuskan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 tahun 2001 dan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Uud 1945 yang dirumuskan terlebih dahulu dalam Perubahan Kedua UUD 1945 tahun 2000 tidak boleh ditafsirkan terlepas satu sama lain.
Mengartikan Pasal 22D UUD 1945 sebagai “awal” dan Pasal 20 ayat (2) sebagai pembahasan yang sesungguhnya antara DPR dan Pemerintah saat Pembicaraan Tingkat I di DPR jelas-jelas mereduksi dan melanggar UUD 1945. Sampai sekarang, fase pembahasan RUU menjadi UU sesuai dengan Peraturan Tata Terrtib DPR adalah dua tingkat yang masih sangat dimungkinkan berubah.
Pembahasan RUU tertentu baik yang berasal dari DPR, Pemerintah, dan DPD merupakan kerja simultan ketiga lembaga negara (DPR-Presiden- DPD). Dalam terminologi MPR, yang disatukan adalah anggota DPR dan anggota DPD sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD.