Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
“Ikut membahas” RUU menjadi UU dapat diartikan ikut secara aktif dan dapat juga sekaligus ikut secara pasif. “Ikut membahas” secara pasif sebagai tugas lain DPD untuk mendukung penyelesaian dalam pengambilan keputusan apabila muatan sebagian (pasal atau ayat) RUU tidak mencapai persetujuan antara DPR dan Pemerintah. “Maka, dapat dimintakan pandangan dan pendapat DPD,” tukas Ginandjar.
Demikian juga halnya dengan pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama yang disampaikan tertulis kepada DPR yang secara jelas dicantumkan dalam UUD 1945. Dalam RUU Susduk dirancang pengaturan penolakan DPR atas pertimbangan DPD melalui jawaban tertulis, yang harus dijawab DPD juga melalui jawaban tertulis. Mekanisme ini diproyeksikan tidak akan memberikan hasil (outcome) yang baik pada konteks kepentingan daerah secara luas.
Sekaligus, pasif atau satu arah dan jelas-jelas menghindari dialog atau komunikasi atau musyawarah yang merupakan karakter dasar
parlemen kita sebagaimana tercantum pada sila keempat Pancasila. Yang diperlukan sesungguhnya pengaturan tindak lanjut pertimbangan dari DPR kepada DPR dalam bentuk rapat khusus atau Tim Bersama DPR-DPD.