Ketua DPR Apresiasi Polri Karena Membongkar Sindikat Saracen
jpnn.com, JAKARTA - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu
Kemarin (23,08/17), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga anggota kelompok Saracen. Sebuah sindikat penyebar isu berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sindikat seperti Saracen ini dengan teganya menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) hingga berita hoaks. Saya sungguh tidak habis pikir, ada orang-orang yang tega mencari nafkah dengan melakukan tindakan keji seperti ini.
Saya harap, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pembongkaran sindikat Saracen saja. Pihak yang memesan berita hoax dan fitnah ke Saracen juga perlu dibongkar. Tak hanya itu, kepolisian juga bisa memperluas proses penegakan hukum dengan mencari tau dan membongkar kemungkinan adanya sindikat lain yang melakukan kegiatan seperti Saracen.
Sejak aktif di media sosial melalui Twitter, Facebook, dan Instagram, saya mengamati dengan mudahnya fitnah dan berita hoax disebarkan melalui media sosial. Bahkan tak jarang juga melalui aplikasi Whatsapp maupuan pesan instan lainnya. Dengan judul yang provokatif telah menggiring si pembaca kepada opini yang negatif. Tindakan seperti ini bisa merusak nama baik seseorang ataupun lembaga. Bahkan tak jarang juga menimbulkan ketakutan, keresahan, serta membuat suasana tidak harmonis di tengah masyarakat.
Dengan terbongkarnya sindikat seperti ini, saya harap masyarakat menjadi lebih bijaksana menggunakan media sosial. Terutama dalam menerima informasi yang viral namun tidak jelas sumber beritanya.
Media sosial yang kini sudah menjadi kebutuhan hidup, seyogyanya bisa dipakai untuk kegiatan yang bermanfaat. Misalnya sebagai tempat berbagi informasi yang berguna dan mencerdaskan. Bukan lantas menjadi tempat menyebarkan fitnah dan propaganda. Saya pribadi menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram untuk berbagi informasi seputar kegiatan saya di DPR RI maupun di luar DPR RI. Saya juga mengikuti berbagai postingan para sahabat netizen lainnya, banyak yang berbagi konten kegiatan positif. Ini yang harus terus kita sebarkan.
Masyarakat bisa proaktif melaporkan berbagai situs yang diindikasikan memuat fitnah maupun berita hoax kepada DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun ke kepolisian.
DPR RI bersama pemerintah telah membuat beberapa payung hukum untuk menjerat para penyebar fitnah dan berita hoax, antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.