Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA
Rabu, 18 Januari 2017 – 18:46 WIB
“Kalau bicara tenaga asing, tentu semua harus mengikuti aturannya. Pengadaan tenaga kerja asing itu harus jelas dan sesuai aturan. Kerja di perusahaan mana, posisinya apa, visanya apa dan apakah ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya.
Berdasarkan pemasukan pajak IMTA ke Kabupaten Bogor, jumlah TKA yang terdaftar diketahui mencapai 713 orang. Jumlah tersebut terbagi dari 224 orang TKA yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 15 orang terdaftar di instansi terkait tingkat provinsi sedangkan jumlah terbanyak terdaftar di pusat sebanyak 474 orang. (adk/jpnn)