Ketua Komisi III Dikecam Anggotanya
Mendadak Tutup RapatKamis, 26 November 2009 – 19:19 WIB
Dia juga mengingatkan soal batas waktu berlakunya sebuah Perppu. "Ingat Perppu itu ditanda-tangani presiden tanggal 21 September. Sesuai dengan Tatib DPR, Perppu tersebut harus selesai pembahasannya di DPR paling lambat pada akhir masa sidang I tanggal 4 Desember 2009, sebab 5 Desember hingga 4 Januari adalah masa reses DPR. Kalau DPR gagal menyelesaikan pembahasan Perppu KPK ini, jelas secara institusi DPR telah melanggar undang-undang," tegasnya.
Pertimbangan itulah yang kami pakai untuk mendesak pimpinan rapat agar Rapat Komsi III dengan pemerintah hari ini dapat memutuskan usulan pemerintah yang meminta Perppu Nomor 4/2009 tentang PlT KPK untuk diterima jadi UU tentang perubahan atas UU No 30/2002. "Apakah Komisi III menolak atau menerima usulan tersebut, kan harus didahului dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi mini yang ada di Komisi III. Prosedur ini yang tidak diindahkan oleh Benny K Harman," imbuh Syarifuddin Suding. (fas/JPNN)