Ketua Komisi X DPR Yakin Ini Bisa Redam Gejolak Honorer K2
Jumat, 21 September 2018 – 18:51 WIB
Proses pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara, tapi tidak boleh berlama-lama penyelesaiannya. Mislanya dua atau tiga tahun dan dengan skala prioritas.
BACA JUGA: Mendikbud: Saya Mohon Guru Honorer untuk Bersyukur
"Yang tua dulu prioritas, yang sudah mengajar 10 sampai 20-an tahun. Itu selesaikan dulu. Baru dilanjutkan sisanya," tambah Djoko.(fat/jpnn)