Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diadukan ke Dewas, Perkara Apa Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri kembali diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK, terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).
"Hari ini, MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu (20/6)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Aduan tersebut adalah yang kedua. Dalam aduan pertama, diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Boyamin pun menjelaskan inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
"Pertama, bahwa pada hari Sabtu, 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, antara lain ziarah kubur makam orang tuanya," katanya.
Kedua, perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Atas kegiatan tersebut, kata Boyamin, diduga Firli telah melanggar kode etik.
"Pertama, Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah karena mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh 4 jam perjalanan darat dengan mobil," tuturnya.