Diduga Tak Pakai Masker, Firli Bahuri Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dilaporkan karena diduga tidak menaati protokol Covid-19 saat menemui warga di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), di tengah pandemi virus corona.
Boyamin menjelaskan, dugaan pelanggaran protokol Covid-19 itu ialah tidak pakai masker, tak menjaga jarak (social distancing), dan Firli yang tinggal di Jakarta (zona merah) datang ke OKU yang merupakan zona hijau/kuning, semestinya tidak menemui anak-anak.
“Kami hari ini, Senin 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Boyamin, Senin (22/6).
Laporan disampaikan via surat elektronik.
Menurut Boyamin, Firli pada Sabtu (20/6) melakukan kunjungan ke Baturaja, Kabupaten OKU, untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain ziarah ke makam orang tuanya.
Masih seturut Boyamin, dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak.
Namun, kata dia, Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19.