Ketua KPK: Gusti Allah Tidak Tidur
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9), anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan menduga Agus terlibat korupsi saat masih menjabat LKPP. Agus diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck (PRMT) C-3200 senilai Rp 36,1 miliar. Menurut dia, penyedia barang adalah PT Dormauli (DMU).
Pansus, kata dia, menemukan fakta bahwa LKPP maupun Dinas Bina Marga tidak melakukan evaluasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disajikan PT DMU.
Pihaknya juga menduga PT DMU melakukan rekayasan dalam konteks dokumen identifikasi, rekayasa identitas fisik seolah 19 unit barang tersebut didatangkan dari Amerika Serikat, bermerek Pakat.
"Kami juga temukan indikasi surat register uji tipe atas truk tersebut diterbitkan surat keputusan rancang bangun milik perusahaan lain yang tidak memiliki desain yang sama," katanya.
Selain itu, Arteria menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya pengakuan dari Dinas Bina Marga maupun vendor bahwa pekerjaan telah selesai. Padahal, ujar dia, faktanya barang tersebut belum didatangkan secara keseluruhan.
"Kami juga menemukan indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan LKPP yang sayangnya pimpinan pada saat itu Pak Agus Rahardjo," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Temuan itu, kata dia, pertama mengategorikan produk road C-3200 sebagai alat berat meskipun terdapat truk sebagai item di dalamnya.
Kedua, LKPP tidak menyaratkan dokumen yang melegitimasi asal usul produk, lalu status PT DMU, sebagai agen tunggal pemegang merk atas merek Pakat.