Ketua KPK: Gusti Allah Tidak Tidur
Ketiga, tidak mengevaluasi dokumen terkait yang disampaikan PT DMU untuk memastikan kebenaran substansif, artinya unit barang sesuai yang dihadirkan.
Keempat, tidak memiliki harga perkiraan sendiri yang digunakan sebagai dasar negosiasi. Sehingga tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga PT DMU
Lalu, Pansus menemukan dugaan pimpinan LKPP terindikasi kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem catalog LKPP untuk melaksanakan e-catalog, menentukan persyaratan e-purchashing. "Transaksi (diduga) sudah baru direkayasa administrasi pengadaan," katanya.
Padahal, tegas dia, tidak ada aturan mengenai pemilihan pengadaan barang jasa tersebur harus ditayangkan pada e-catalog. "Ini luar biasa," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Unit UPT Dinas Bina Marga Hamdan dan Dirut PT DMI Irianto. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 22,4 miliar.(boy/jpnn)