Ketua KPK: MK Penyebab Dualisme
"Ini menyebabkan dualisme karena pada 2006 MK juga sudah menafsirkan dan menolak. Ini menyebabkan para penegak hukum bisa menafsirkan berdasarkan putusan 2006 atau 2016," katanya.
Dia mengatakan, pada 2006 frasa "dapat" menunjukkan tindak pidana itu delik formal.
Kalau sekarang atau 2017 cukup unsur potensi yang diakibatkan.
"Bukan timbulnya akibat. Karena kerugian terjadi dalam tindak pidana korupsi sangat sulit dibuktikan tepat dan akurat," katanya.
Dari dua putusan itu, KPK dalam menentukan kerugian negara bersikap bukan hanya melihat sekadar potensi, tapi telah terjadi secara materil.
"Metode itu dilakukan baik setelah maupun sebelum adanya putusan itu," ujar Agus. (boy/jpnn)