Ketua KPPS Ditangkap, Dilaporkan ke Panwaslu DKI
Rabu, 19 September 2012 – 18:57 WIB
Meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelanggaran oleh KPPS ini tetap harus diproses terlebih dahulu oleh Panwaslu DKI. Pasalnya, polisi tidak bisa mengusut pelanggaran pidana pemilu apabila belum diproses lebih lanjut.
Menurut Sirra, Panwaslu DKI harus bersikap tegas dalam memproses kasus ini karena ada keterlibatan pihak penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, penyelenggara pemilu sebagai pihak yang mengerti soal sistem dan peraturan pemilukada harus dihukum berat jika terbukti melakukan pelanggaran. Sirra mengaku memiliki bukti yang kuat atas laporan yang disampaikan timnya. "Buku-buku banyak, ada nanti di dalam. Dia (ketua KPPS) ngaku, pengakuan salah satu bukti paling kuat," papar Sirra yang datang bersama 30 orang pengacara ini.
Ada dua pelanggaran yang dilaporkan tim kampanye Jokowi-Ahok. Pelanggaran lainnya yakni pemalsuan isi pamflet yang dikeluarkan Baitul Muslim. Menurut Sirra, ada pemutarbalikan fakta dalam isi pamflet yang mengatakan bahwa memilih pemimpin non muslim tidak haram.