Ketua KPPS Perusak Surat Suara Dituntut Ringan
jpnn.com, TABANAN - Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus kecurangan di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, dengan terdakwa Ketua KPPS I Wayan Sarjana alias Kayun.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Luh Sasmita Dewi dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan. Terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum pun nampak lebih tenang dibandingkan sidang sebelumnya.
Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa, menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 532 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
JPU Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari keterangan saksi dan video, dam terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi. "Terdakwa juga menyerahkan semua kepada majelis hakim," tegasnya.
Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. "Di samping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dipenjara," imbuhnya.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya yang merupakan penyelengara pemilu yakni Ketua KPPS.