Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila
Jumat, 07 Juni 2024 – 08:12 WIB
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/jpnn)