Ketua KPU Kepulauan Sula Laporkan Tiga Anggotanya ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Sebuah kasus unik disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/8). Unik, karena pihak pengadu dan teradu sama-sama anggota KPU, tepatnya KPU Kabupaten Kepulauan Sula.
Adalah Sunadi Buamona, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang melakukan aksi "jeruk makan jeruk" ini. Ia menuduh tiga anak buahnya yakni Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba telah melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Nur Hidayat Sardini dengan anggota majelis Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak.
"Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013, seorang dari teradu, Joni Pura, memfotocopy formulir C-1 untuk diberikan kepada saksi pasangan calon nomur urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula," kata kuasa hukum pengadu Nurul Anifah dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Nurul menambahkan, pihak teradu juga sengaja melakukan rapat pleno perolehan suara di tiga PPK yaitu PPK Kecamatan Sulabesi Barat, PPK Kecamatan Sulabesi Tengah dan PPK Kecamatan Sulabesi Timur. Padahal, saat rapat tanggal 9 Juli 2013 itu, ketua KPU Kabupaten Sula belum hadir.
“Sekalipun diketahui ketua KPU belum berada di ruangan rapat pleno namun Teradu, Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sana pada pukul. 14.30 WIT secara sengaja melanjutkan rapat pleno dan memimpin pembahasan rekapitulasi perolehan suara di tiga PPK," ucapnya.
Pihak pengadu juga mempersoalkan pembukaan kotak suara PPKKJ Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan Sulabesi Tengah yang dilakukan Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Hal tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dan memberitahu Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan peserta pleno.
Sementara itu ketiga pihak teradu kompak membantah tuduhan pengadu. Joni Pura membantah pernah membagikan form C1 kepada tim sukses pasangan calon.