Ketua KPU Kepulauan Sula Laporkan Tiga Anggotanya ke DKPP
"Komisioner tidak pernah membagikan kepada paslon manapun," tegas Joni.
Soal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara penghitungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Joni tidak membantah. Ia mengaku sudah menghubungi Sunadi untuk meminta izin menggelar rapat. Menurutnya, sesuai peraturan PKPU Nomor 15, rapat pleno bisa dilanjutkan apabila ketua tidak hadir.
"Kami tunggu, lalu kami telepon lagi. Tidak berapa lama, ketua hadir. Kita menunggu, tiga jam. Kita koordinasi dengan Panwas dan paslon, mereka mendesak agar rapat pleno dilanjutkan," paparnya.
Sementara mengenai pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Lede dan PPK Kecamatan Sulabesi Tengah, pihak teradu mengaku sudah mengundang terhadap para saksi. Hanya saja, para saksi tidak hadir. Joni memastikan, pembukaan kotak suara disaksikan oleh Panwaslu.
Setelah mendengarkan keterangan pihak pengadu dan pihak teradu, majelis hakim menilai perkara ini bisa diselesaikan di internal KPU Kabupaten Sula. Anggota majelis, Valina Singka mengatakan bahwa perkara ini bisa dikoordinasikan dengan KPU tingkat provinsi.
"Ada problem apa yang terjadi, ketua melaporkan anggotanya. Harusnya permasalahan ini selesai di tingkat internal atau dikoordinasikan dengan KPU di atasnya," ucap Valina.
Dalam persidangan, majelis DKPP juga mempermasalahkan ketidakhadiran Sunadi Buamona selaku pihak pengadu. Majelis keberatan karena pihak pengadu tidak datang dan hanya mengutus pengacara.
"Mana ketua KPU-nya? Kenapa dia tidak hadir? Kenapa dikuasakan kepada pengacara? Hebat sekali, ketua KPU bisa menyewa pengacara," tandas Valina. (dil/jpnn)