Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi
Teradu seharusnya melakukan penundaan pelantikan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus mengubah hasil perolehan suara terhadap calon tersebut. Selain itu, teradu juga seharusnya memberi kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan hukum sampai ada putusan pengadilan.
Untuk perkara ini dua anggota DKPP masing-masing Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena telah melakasanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan bertindak cermat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.(gir/jpnn)