Ketua KPU Maluku Tenggara Tunda Pilkada Tanpa SK Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU Maluku Tenggara, Yoseph Renyaan mengungkapkan alasan ditundanya jadwal pemungutan suara pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. Menurutnya, pemungutan suara yang dijadwalkan tanggal 11 Juni 2013 terpaksa ditunda untuk menghindari kekacauan.
Hal ini dikatakan Yoseph selaku pihak teradu dalam sidang di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Yoseph dan dua anggotanya, Semy Masreng dan Maryamm diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik pada pilkada Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2013.
Adapun pihak pengadu yakni calon Bupati Maluku Tenggara nomor urut 3, M. Thahir Anubun yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, dan Aliman Matdoan.
"Saat itu terjadi perusakan di RRI sebab terdengar hasil survei yang menyatakan menangnya calon incumben, lalu kantor kami pun juga telah diduduki massa," ungkap Yoseph.
Anggota KPU Provinsi Maluku, M. Nasir Rahawali selaku pihak terkait mengaku sudah mengingatkan Yoseph agar tidak menunda waktu pemungutan suara. Pasalnya, penundaan hanya bisa dilakukan melalui surat keputusan (SK) Gubernur maupun dari Mendagri.
"Waktu itu saya ditelpon saudara Yoseph terkait penundaan pemilukada, saya bilang," jangan, tidak mungkin ditunda tanpa adanya SK Gubernur atau Kemendagri". Lalu dia menceritakan kondisi yang terjadi, lalu saya rekomendasikan untuk menghubungi pihak terkait DPRD dan Kapolres," papar Rahawali.
Sementara itu majelis sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa penundaan waktu pilkada tanpa ada SK Gubernur atau Kemendagri melanggar aturan. Anggota majelis, Saut H.Sirait menilai hal tersebut tidak bisa dibenarkan.