Ketua KPU Sebut PSU di KL Masuk Kategori Luar Biasa
"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," ucapnya.
PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini.
Dalam beberapa kasus PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19.
Dalam kasus serupa ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU tidak berlaku.
"Itu sudah kami bicarakan dengan Bawaslu bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara melampaui batas waktu tersebut. Karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," katanya.
Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang sejalan dengan saran Bawaslu kepada KPU.
KPU berharap dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024.
KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.