Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur
Kamis, 03 November 2011 – 18:58 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menilai proses surat-menyurat antara politisi Demokrat, Andi Nurpati dengan terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, tidak sesuai prosudur di KPU. Andi Nurpati yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU diketahui pernah berkirim surat dengan Mashuri Hasan yang kala itu sebagai juru Panggil MK, untuk mempertanyakan putusan MK tentang Pemilu Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, dalam prosesnya, surat jawaban dikirim melalui faks oleh Mashuri yang belakangan diketahui merupakan surat palsu MK.
Karenanya, Abdul Hafiz menilai proses surat-menyurat tersebut ilegal karena tidak melalui kesejeknan KPU. "Seharusnya surat masuk ke TU lalu masuk ke staf saya, lalu saya disposisi tergantung kemana. Dalam kasus ini, disposisi ke Sekjen, Biro Hukum, baru ke Komisioner, ke bersangkutan," Kata Abdul Hafiz saat bersaksi dalam kasus surat palsu MK untuk terdakwa, Mashuri Hasan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Komisioner KPU, menurutnya, bisa saja menerima surat langsung dari seseorang, namun melalui prosudur yang ada, yaitu komisioner tersebut harus memberikan surat pada Keseretariatan KPU. "Surat bisa diterima di mana saja, tetapi itu masuk ke sekretariatan. Di sana ada pengkajian, ada biro terkait untuk mengkaji palsu atau tidak," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menilai proses surat-menyurat antara politisi Demokrat, Andi Nurpati dengan terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
BERITA LAINNYA
- Hukum
Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
Rabu, 09 Oktober 2024 – 02:31 WIB - Humaniora
BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
Selasa, 08 Oktober 2024 – 23:51 WIB - Humaniora
KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
Selasa, 08 Oktober 2024 – 23:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Baim Wong Tuding Paula Verhoeven Selingkuh, Siapa Sosoknya?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 22:03 WIB - Seleb
Sudah 7 Bulan Pisah Ranjang dengan Paula Verhoeven, Baim Wong Pulang Cuma Lakukan Hal Ini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 01:31 WIB - Gosip
Konon Baim Wong Beri Sinyal Adanya Orang Ketiga Sejak Lama Melalui Unggahan Ini
Selasa, 08 Oktober 2024 – 22:18 WIB - Kriminal
2 Pria Pengangguran Ini Berbahaya, Aksinya Bikin Korban Berdarah-darah, OMG!
Selasa, 08 Oktober 2024 – 21:03 WIB - Legislatif
Mendadak Ada Suara Prabowo di HP Dasco, Mengharukan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 21:47 WIB