Ketua KPU: Surat-menyurat Nurpati Tak Sesuai Prosedur
Kamis, 03 November 2011 – 18:58 WIB
Belakangan, surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu diketahui merupakan surat palsu, karena kendati ditandatangani oleh Panitera MK kala itu, Zaenal Arifin Hoesin, dan berstempel resmi MK, substansi isi surat tak sesuai dengan putusan MK. Sementara, MK menilai surat yang asli adalah yang dikirimkan pada tanggal 17 Agustus 2009. Hal itu diketahui MK setelah KPU melalui rapat plenonya yang diketuai oleh Andi Nurpati, menetapkan Dewi Yasin Limpo dari Hanura sebagai yang berhak kursi DPR dari Dapil I Sulsel.
Seharusnya yang berhak untuk kursi tersebut berdasarkan putusan MK dalam sengketa kepemilikan kursi Dapil I Sulsel, adalah Mestariani Habie, dari Gerindra. Saat memimpin rapat pleno penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai pihak pemenang kursi DPR Dapil I Sulsel, Andi menggunakan surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus 2009, kendati Ia juga sudah mengantongi surat MK tertanggal 17 Agustus 2011.
Setelah kasus ini terkuak, Andi Nurpati mengaku kepada ketua KPU ada dua surat balasan dari MK tertanggal 14 dan 17, surat tertanggal 17 yang dia kira adalah palsu karena tidak berstempel resmi MK. KPU akhirnya menggelar rapat pleno untuk merevisi hasil rapat pleno sebelumnya yang menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR Dapil I Sulsel, dan menetapkan Mestariani Habie sebagai pemilik yang sah. (kyd/jpnn)