Ketua MK Minta Klarifikasi KPK
Kamis, 25 September 2008 – 13:12 WIB
Menurut KPK, kata Mahfud, dengan imbauan itu, kPK tidak berusaha menutup akses publik. KPK masih berhak mengumumkan kekayaan tersebut. ”Akses publik itu dilakukan pada saat diinformasikan. Termasuk wartawan boleh mengaksesnya,” terangnya.
Mahfud akan berjanji menerapkan aturan itu di tempat kerjanya. Pengumuman harta kekayaan itu memang sempat menjadi polemik. Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan lagi menginformasikan harta kekayaan kepada publik seperti sebelumnya. Yang berhak mengumumkan adalah Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia, yakni ketika laporan harta tersebut sudah berupa lembaran negara. Belakangan informasi itu berubah menjadi pengumuman secara terbatas di setiap kantor.