Ketua MK Perkirakan Ada 2 Gugatan Soal Sengketa Pilpres
Jumat, 08 Maret 2024 – 12:16 WIB
Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," kata dia. (antara/jpnn)