Ketua MKD Kunker ke DPRD Klaten, Forkompimda Kompak Hadir, Nih Agendanya
Adang menambahkan tugas penegakan kode etik meliputi sistem pencegahan dan pengawasan, serta sistem penindakan.
Menurut Adang, sistem pencegahan dan pengawasan meliputi sosialisasi, pelatihan, mengirimkan surat edaran dan memberikan rekomendasi, pengawasan penerbitan dan penggunaan TNKD khusus bagi pimpinan dan anggota DPR, atau cara lain yang ditetapkan oleh MKD.
Adapun sistem penindakan, kata Adang, yaitu menindak anggota dan sistem pendukung DPR yang melanggar dengan menyelidiki perkara serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan dalam sidang MKD.
Lebih lanjut, Adang juga menjelaskan tentang penggeledahan dan sosialisasi tentang Hak Imunitas Wakil Rakyat.
Menurut Adang, dasar hukum hak imunitas DPR diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 yang menyebutkan “Selain yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas."
”Adang menegaskan anggota DPR tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Politikus PKS ini juga menjelaskan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam ruang rapat ataupun di luar ruang rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
“Selain itu, anggota DPR tidak bisa diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam ruang rapat maupun di luar ruang rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ujar Adang yang juga mantan Wakapolri ini.(fri/jpnn)