Ketua MKD Kunker ke DPRD Klaten, Forkompimda Kompak Hadir, Nih Agendanya
Dia menjelaskan DPRD Klaten memiliki Badan Kehormatan Dewan. Badan Kehormatan DPRD Klaten ini bertugas menjaga moralitas dan integritas anggota Dewan.
Di hadapan jajaran Forkopimda Kalten, Hamenang juga menyampaikan profil Kabupaten Klaten antara lain sebagian besar wilayah Klaten adalah daerah pertanian.
“Klaten adalah kota seribu mata air. Jadi, sumber konsumsi rumah tangga, pertanian, dan juga destinasi wisata,” ujar Hamenang.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI saat pemaparannya menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan MKD DPR RI yaitu UU Nomor 17 Tahun 2004 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Selanjutnya, Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR RI; Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI; dan Peraturan DPR RI No. 02 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara MKD DPR RI.
“MKD bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Adang yang juga politikus PKS ini.
Lebih lanjut, Adang menjelaskan tentang tugas dan wewenang MKD antara lain menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR RI dan sistem pendukung DPR.
Selain itu, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR.“Hal lainnya adalah menghentikan penyelidikan; menerima permohonan Peninjauan Kembali Perkara; dan melakukan kerja sama dengan lembaga lainnya,” ujar Adang.