Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Menurut Bamsot, pada prinsipnya penyelesaian persoalan di Papua harus mendahulukan cara-cara damai melalui musyawarah, dialog, dan pendekatan humanis sebagai pilihan pertama dan utama.
“Pendekatan humanis tidak kemudian dimaknai mengabaikan perlunya langkah tegas dan terukur, khususnya ketika nyawa dan kehidupan rakyat yang menjadi taruhannya,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan negara harus hadir memastikan hak rakyat Papua untuk hidup aman, tenteram dan damai, sebagaimana diamanatkan Konstitusi, tidak tercederai oleh aksi kekerasan yang menghantui kehidupan mereka.
Sebab mustahil membangun Papua jika intensitas dan eskalasi aksi kekerasan tak kunjung berakhir.
“Dukungan perlu diberikan kepada TNI-Polri untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam memastikan Papua tetap aman dan damai. Sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua bisa terus ditingkatkan," ujar Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, arah kebijakan politik nasional yang makin baik dalam penyelesaian persoalan Papua, telah dimanifestasikan melalui beberapa kebijakan.
Misalnya penetapan UU. No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dilatarbelakangi semangat mendorong keberlanjutan pemberian dana Otsus dan perbaikan tata kelolanya, serta pemekaran wilayah Papua dalam rangka pemerataan akses pembangunan.