Ketua OKP Sok Jago, Ditangkap Polisi Langsung Ciut
“Isi pesan singkatnya begini, ‘jangan diteruskan pengerjaan tahap tiga itu kalau gak kutembak satu peluru, kuhantamkan ke dada!’ Tapi oleh korban sms itu diabaikan dan melanjutkan pengerjaan proyek tahap tiga.
Di sinilah korban didatangi di kantornya oleh tersangka sambil marah-marah dan menembakan senjata api (senpi) ke arah samping korban,” terangnya.
Petugas yang mendapat laporan kejadian itu, langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pemerasan. Pelaku pun berhasil diamankan petugas di Jalan Medan-Binjai KM 13.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah menggadaikan senjata api tersebut kepada Bolang sebesar Rp3 Juta.
“Kami pun menangkap menangkap Bolang dan mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Lengkap dengan 2 peluru dan selongsong,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara.
“Bagi masyarakat Kota Medan, khususnya masyarakat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Sunggal yang pernah menjadi korban kedua pelaku, diminta untuk segera melapor ke Polsek Sunggal,” pungkas Daniel.(mag-1/ala)