Ketua Panwaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 19 September 2012 – 13:45 WIB
Lalu Pasal 11 huruf b dan c yang mengatur penyelenggara Pemilu wajib mematuhi prinsip-prinsi non-partisan, imparsial dan tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan serta Pasal 13 huruf a dan f yang mengatur penyelenggara Pemilu harus menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain, ungkap Habiburokhman.
Selain itu Tim Advokasi Jakarta Baru yang datang ke DKPP dengan baju bermotif kotak-kota juga mempermasalahkan perbedaan perlakuan dari Panwaslu terhadap berbagai laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pihak Foke-Nara dan Tim Advokasi Jakarta Baru.
"Contoh kongrit, laporan di luar jadwal dalam kasus iklan APPSI direspon Panwaslu secara cepat. Sementara kasus spnaduk Foke di kawasan Cikini tidak ditangani. Padahal laporan sudah disampaikan ke Panwaslu 5 September lalu," tegas Habiburokhman.