Ketua Tanfidziyah PBNU: Kebijakan Gas Melon Jangan Susahkan Rakyat!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi rencana pemerintah yang mengharuskan pembeli LPG 3 kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan itu merupakan lanjutan dari proses registrasi atau pendataan pengguna 'gas melon' yang disubsidi oleh pemerintah sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.
Nantinya data pembeli yang telah melakukan registrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) akan disinkronkan, hingga akhirnya warga yang sudah masuk dalam DTKS dan PPKE saja yang berhak membeli gas melon, di sub penyalur tersebut.
"Yang harus dipikirkan pemerintah adalah aksesibilitas rakyat terhadap gas LPG 3 kg, sebab nantinya dengan sistem pendataan ini penjualan gas melon tidak akan sebebas saat ini, ketika gas ini bisa dijangkau rakyat di gang-gang kecil, di kampung-kampung," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).
Ketua Tanfidziyah PBNU bidang ekonomi dan lingkungan hidup itu mengingatkan, ketika nantinya gas elpiji 3kg hanya bisa dibeli melalui sub-penyalur sebagai dampak kebijakan ini, jangan sampai rakyat kecil susah mendapatkannya.
Gus Falah menyatakan warga NU banyak yang menjadi konsumen gas melon sehingga NU sangat berkepentingan menjaga aksesibilitas rakyat terhadap gas bersubsidi tersebut.
"Warga Nahdliyin ini khan banyak yang menggunakan gas melon, jadi kami harus memastikan mereka tidak kesulitan setelah kebijakan ini diterapkan," ujar Gus Falah.
“Jadi sebaiknya pemerintah fokus melakukan penambahan subpenyalur, supaya rantai pasoknya bisa menjangkau rakyat hingga pelosok-pelosok. Bila ini tidak dilakukan, rakyat akan sulit memperoleh gas bersubsidi ini," tambah Anggota Komisi VII DPR-RI itu. (dil/jpnn)