Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres
Idealnya, Capres dalam Pilpres Lebih dari TigaSelasa, 01 Mei 2012 – 06:31 WIB
Dalam hal ini, lanjut Sohibul, sosok dari eksternal atau calon independen berpeluang masuk sebagai capres PKS. Tentu calon eksternal itu adalah sosok yang memiliki popularitas tinggi di mata masyarakat. Karena itu, calon independen harus jauh-jauh hari memopulerkan diri. "Kalau sudah populer, saya yakin bahwa parpol nasional mungkin akan melirik calon itu," ucap dia.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menambahkan, pilpres seharusnya bisa diikuti lebih dari tiga pasangan calon. Aturan konstitusi sudah menyatakan bahwa pengajuan capres dilakukan secara demokratis, tanpa ambang batas sebagaimana ketentuan UU Pilpres. "Di negara semini Timor Leste, capresnya ada 12. Kita penduduknya ratusan juta, masak hanya tiga," kata Syamsudin.
Aturan yang dinilai menghambat oleh Syamsudin tersebut adalah ketentuan bahwa seorang capres harus didukung 20 persen suara nasional atau 25 persen kursi DPR. Aturan seperti itu justru menghambat potensi kepemimpinan. "UU Pilpres jangan membatasi kembali," usulnya.
Syamsudin juga sependapat dengan pandangan bahwa sosok Ketum partai tidak harus menjadi capres. Dia mencontohkan negara adikuasa Amerika Serikat. Seorang capres AS tidak pernah berasal dari Ketum Partai Republik atau Partai Demokrat. "Di AS sudah ada pola, hampir semua capres AS adalah mantan senator dan anggota legislatif. Di sini seolah-olah menjadi hak istimewa Ketum," ujar dia.