Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres
Idealnya, Capres dalam Pilpres Lebih dari TigaSelasa, 01 Mei 2012 – 06:31 WIB
Syamsudin juga menilai, ke depan sebaiknya ambang batas yang diatur untuk pencapresan cukup menggunakan angka untuk pemilu legislatif. Dengan membuat ambang batas yang tidak masuk akal di UU Pilpres saat ini, faktanya hanya Partai Demokrat yang mampu mengajukan. "(Tanpa ambang batas pengajuan capres) kita akan memiliki banyak calon. Kalau yang lolos tujuh parpol, akan ada tujuh capres," terang dia. (bay/c11/agm)