Ketua Wadah Pegawai KPK: Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius
Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai temuan Ombudsman RI.
Namun juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.
"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ucap Yudi.
Pihaknya mengapresiasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi yang telah dirilis tersebut.
"Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat profesional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini, khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti seluruh pihak terkait sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan nantinya menimbulkan dampak serius.
"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," kata Yudi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: