Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan

Rabu, 17 Mei 2017 – 20:30 WIB
Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Jimly, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk menerbitkan surat tersebut.

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, baru dibubarkan. Namun, tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga," kata Jimly di Jakarta, Rabu (17/5).

Meski bisa dibubarkan dengan Keppres, lanjut dia, HTI tetap bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi di pengadilan.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan nasib HTI. "Namun, harus sampai ke Mahkamah Agung," tambah dia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan, status HTI akan dipulihkan jika memenangi gugatan.

Sebaliknya, jika pengadilan memenangkan Keppres, HTI harus bubar.

"Kita harus tegas. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," kata Jimly.

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News