Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum IGI: Guru Digaji Rp 100 Ribu per Bulan, Itu Penghinaan

Rabu, 06 November 2019 – 07:24 WIB
Ketum IGI: Guru Digaji Rp 100 Ribu per Bulan, Itu Penghinaan - JPNN.COM
Ketua Umum IGI M Ramli Rahim berpose bareng Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Senin (4/11). Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, pihaknya tetap fokus memperjuangkan agar semua guru bisa berstatus PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), atau GTY (guru tetap yayasan).

Harus ada solusi untuk memuliakan guru dan membebaskan mereka dari status honorer. Sebab, status guru honorer dengan pendapatan Rp 100 ribu per bulan bahkan kurang dari itu sesungguhnya adalah penghinaan terhadap profesi guru.

"Guru harus dibebaskan dari status honorer. Jangan boleh lagi mereka digaji Rp 100 ribu per bulan. Itu sangat merendahkan dan menghina profesi guru," kata Ramli, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, sistem honorer harus dihapuskan sehingga tidak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas statusnya tidak jelas. Harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau GTY.

Pendapatan guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.

Dia menambahkan, IGI harus memandang pendidikan secara menyeluruh. Tidak hanya berdasarkan kepentingan kelompok apalagi sekadar kepentingan pribadi. IGI harus menjadi solusi bukan menjadi bagian dari masalah.

Soal pembelajaran bahasa Inggris, menurut Ramli itu hanya alat. Tidak boleh jadi ilmu buat semua siswa. Cukuplah bagi yang mau menekuninya. Jika dia alat maka harus tuntas pada level pendidikan paling dasar yaitu SD, sehingga bisa digunakan pada level pendidikan selanjutnya.

"Jika nanti S2 baru bisa jadi tools (alat), kapan digunakannya?," tandas Ramli Rahim. (esy/jpnn)

Ketum IGI Muhammad Ramli Rahim menegaskan, status guru harus jelas, apakah PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau GTY.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close