Ketum Muhammadiyah Ingatkan Pengusung Wacana Amendemen UUD 1945
Tidak hanya bagi mereka yang berada di pemerintahan tetapi bagi tokoh di luar pemerintahan.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung amendemen UUD 1945 dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2021.
Dia mengatakan amendemen konstitusi terbatas dan hanya fokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata dia.
PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50 hingga 100 tahun mendatang yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi.
Keberadaan PPHN tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional, baik dalam bentuk rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) maupun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), katanya.
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan sistem perencanaan pembangunan nasional, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis," pungkas Bambang Soesatyo.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!