Ketum MUI: Pengikut Gafatar Jangan Dikucilkan
jpnn.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap aliran yang dianut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hasil kajian akan diumumkan sekitar pekan depan, yang akan dituangkan dalam bentuk fatwa MUI.
“Kami sudah mengirim tim ke sejumlah daerah dan mereka sudah kembali. Kita tunggu laporan tim ini, yang nanti akan dibahas oleh Komisi Kajian, yang hasilnya akan diserahkan ke Komisi Fatwa,” terang Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH.Maruf Amin, kepada JPNN kemarin.
Maruf mengaku sudah mendapat informasi yang menyebutkan Gafatar merupakan ormas sebagai wujud baru dari organisasi terlarang bernama Komunitas Millah Abraham (Komar), sebagai bentuk bermetamorfosis organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah.
“Jika memang Gafatar merupakan reinkarnasi dari Al Qiyadah Al Islamiyah, maka tergolong sesat,” cetus Maruf Amin.
Diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasar kesimpulan tim pusat yang membahas keberadaan Gafatar, dinyatakan ormas yang berpusat di Kalimantan Barat itu menyebarkan ajaran agama yang menyimpang. Gafatar hanya ormas kedok baru Komunitas Millah Abraham (Komar), yang bermetamorfosis dari organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah.
Dijelaskan Tjahjo, Kedua organisasi itu telah menjadi organisasi terlarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah di Seluruh Indonesia yang didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Disebutkan Tjahjo, ajaran Millah Abraham meyakini Ahmad Moshaddeq sebagai Al-Masih Al'Maw'ud, mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham meliputi Islam (bani Ismail) dan Kristen (bani Ishaq), menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Tjahjo mengatakan, Tim Pakem Tingkat Pusat telah meminta MUI Pusat untuk segera mengeluarkan fatwa terkait ajaran Gafatar.