Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum PAN Minta Hatta Rajasa Tak Perlu Khawatir soal Amendemen UUD 1945

Senin, 23 Agustus 2021 – 16:40 WIB
Ketum PAN Minta Hatta Rajasa Tak Perlu Khawatir soal Amendemen UUD 1945 - JPNN.COM
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meyakini amendemen UUD 1945 secara terbatas tidak akan terjadi hingga Pemilu 2024.

"Saya kira sampai pemilu yang akan datang amendemen itu tidak akan terjadi. Oleh sebab itu tidak usah khawatir berlebihan," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan saat peringatan Puncak HUT ke-23 PAN yang tayang di YouTube, Senin (23/8).

Pernyataan itu disampaikan Zulhas -sapaan Zulkifli Hasan- menjawab kegelisahan dari Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa terhadap wacana amendemen terbatas.

"Pak Hatta tidak usah khawatir. Oleh karena itu, tidak usah khawatir terjadinya amendemen itu, tidak akan terjadi menurut saya. Enggak akan terjadi," ujar wakil ketua MPR itu meyakinkan.

Hatta sebelumnya menyebut ada sejumlah pertanyaan ketika muncul rencana amendemen UUD 1945 secara terbatas demi mengakomodir kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebab, kata dia, tidak ada sosok yang bisa menjamin perubahan konstitusi itu tidak melebar ke mana-mana.

"Pertanyaan saya, atau mungkin banyak pertanyaan kita semua, pertama, ke arah mana amendemen akan dilakukan? Kedua, siapa yang bisa jamin amendemen hanya terbatas?" ujar Hatta Rajasa dalam channel PAN TV di YouTube, Senin.

Eks Menko Perekonomian itu menyebut amendemen terbatas juga berpotensi menghadirkan kegaduhan politik. Terlebih muncul isu masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Ketum PAN Zulkifli Hasan menjawab kegelisahan Hatta Rajasa soal amendemen UUD 1945 secara terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News