Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
MK Tolak Uji Materi dari Lily WahidJumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB
Lily mengajukan uji materi pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: Menteri negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Dalam permohonannya, Lily meminta MK menyatakan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagai konstitusional bersyarat. Dia meminta pasal itu harus dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "pimpinan yang dibiayai dari APBN atau APBD" termasuk ketua umum (ketum) atau sebutan lain di suatu partai politik. Lily juga menyatakan bahwa pasal 23 UU Kementerian Negara inkonsisten karena dapat menimbulkan tafsir yang keliru dan ketidakpastian hukum. Karena itu, Lily meminta MK menetapkan pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 serta pasal 28 ayat 1 dan 3 UUD 1945.