Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
MK Tolak Uji Materi dari Lily WahidJumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB
Lagi pula, imbuh Maria, Lily adalah anggota DPR. Artinya, UU tersebut adalah produk Lily sendiri. "Pemohon seperti mempersoalkan tindakannya sendiri di dalam mahkamah," ujarnya.
Selain itu, imbuh Maria, PKB sebagai lembaga berbadan hukum telah berhak menentukan kebijakan sendiri. Karena itu, persoalan rangkap jabatan diselesaikan melalui mekanisme internal. Namun, itu bisa dilakukan apabila Lily secara resmi mewakili PKB. "Pemohon tidak menunjukkan surat mandat bahwa dia mewakili kepentingan PKB," katanya.
Hakim konstitusi Harjono punya pendapat lain kendati putusannya sama. Dia mengatakan, kendati menjadi fungsionaris DPP PKB dan anggota Fraksi PKB, hak konstitusional Lily untuk mengajukan uji materi tidak hilang. Dalam penyusunan rancangan undang-rndang (RUU), kata Harjono, Lily sebagai minoritas bisa jadi kalah suara.