Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
MK Tolak Uji Materi dari Lily WahidJumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB
Hal senada juga diungkapkan Hamdan Zoelva. Menurut dia, partai adalah instrumen untuk meraih jabatan. "Ketua partai memungkinkan untuk rangkap jabatan karena hal itu merupakan kebijakan internal yang tidak melanggar konstitusi. Sebab, partai adalah instrumen untuk memberikan jabatan politik, termasuk menteri. Maka, pemohon dapat memperjuangkan di internal," katanya. (aga/c4/tof)