Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan

MK Tolak Uji Materi dari Lily Wahid

Jumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB
Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan - JPNN.COM
Karena itu, kata Harjono, sebagai wakil rakyat Lily berhak mengajukan gugatan uji materi sebagai wujud tanggung jawab menjadi wakil rakyat. Namun, lanjut dia, dalil-dalil yang diajukan Lily tidak menunjukkan adanya kerugian. Baik kerugian secara politik maupun konstitusional. "Pemohon tidak bisa menunjukkan adanya potensi kerugian yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Hamdan Zoelva. Menurut dia, partai adalah instrumen untuk meraih jabatan. "Ketua partai memungkinkan untuk rangkap jabatan karena hal itu merupakan kebijakan internal yang tidak melanggar konstitusi. Sebab, partai adalah instrumen untuk memberikan jabatan politik, termasuk menteri. Maka, pemohon dapat memperjuangkan di internal," katanya. (aga/c4/tof)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News