Ketum PGRI: Pemerintah Gembar-gemborkan 1 Juta PPPK Guru, Faktanya Mana?
Unifah menegaskan, hal itu merupakan persoalan serius.
Berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen (UUGD), dijelaskan ketersediaan jumlah guru, kualitas, kompetensi, penyebaran, dan kesejahteraannya.
"Itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tolonglah perhatikan nasib para guru ini," ucapnya.
Guru besar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu berharap para kepala daerah tidak mengulur lagi pengangkatan para PPPK guru tahap 1 dan 2.
Jangan sampai harapan para guru untuk menikmati statusnya sebagai ASN dan mendapatkan gaji layak tertunda lagi.
Jika PPPK tahap 1 dan 2 selesai, pemerintah selanjutnya bisa menanjak pada seleksi 2022.
Unifah juga menyoroti tidak adanya kesempatan bagi para calon guru untuk menjadi PNS. Sebab, pemerintah lebih memfokuskan PPPK.
Hal ini, kata Unifah, menjadi persoalan serius karena menyangkut keberlanjutan generasi muda potensial yang tertarik menjadi guru.