Khawatir Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA Bebani APBD
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai, kebijakan menaikkan gaji perangkat desa menjadi setara PNS golongan IIA baik untuk peningkatan kesejahteraan. Namun memberi dampak pada anggaran daerah.
Ketua Umum APKASI Mardani Maming mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia. “Kami menghargai maksud baik bapak presiden tersebut,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Namun, dia mengakui, kebijakan tersebut memberikan tekanan pada porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, jika merujuk peraturan yang ada, gaji perangkat desa tersebut masuk dalam jenis pembiayaan atau bersumber di APBD. “Maka otomatis kebijakan ini akan membebani APBD,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan gaji perangkat desa menjadi setara dengan PNS Golongan IIA. Sebagaimana regulasi, gaji perangkat desa berasal dari APBD Kabupaten/kota.
Mardani belum bisa memastikan, upaya apa yang akan diambil jika benar-benar membebani APBD. Sebab, kata dia, masalah ini belum dibicarakan secara resmi dalam rapat dewan pengurus APKASI. Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan hukum dan rujukannya juga belum selesai.
Disinggung soal potensi penambahan transfer DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat ke daerah, dia enggan menanggapi lebih jauh. “Mungkin hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut ya. Tentunya semuanya kan ada mekanismenya,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Siregar menuturkan, kenaikan gaji perangkat desa seyogyanya bisa meningkatkan fungsi pelayanan publik. Sebab secara teori, gaji di bawah standar itu menjadi faktor pendorong kinerja yang kurang maksimal, atau bahkan terjadi pungutan liar (pungli).