Khawatir Terjadi Deindustrialisasi dan Gelombang PHK, Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag 36/2023, Simak
“Hitung dong seluruh dampaknya di balik kebijakan itu, jangan serampangan dan ugal-ugalan. Jika ternyata dampak negatifnya lebih besar sebaiknya dicarikan solusi yang relevan,” ujar Darmadi.
“Bisa saja setelah dihitung misalnya, industri plastik hilir kita yang berpotensi bakal terdampak serius. Nah, solusinya bagaimana? Ya, bisa saja industri ini dapat pengecualian dalam Permendag itu atau membuat alternatif kebijakan yang lebih berpihak (utamanya terhadap industri plastik hilir).”.
Selain itu, Darmadi mengatakan niat untuk mengurangi ketergantungan impor dalam hal ini bahan baku plastik juga harusnya realistis.
"Jangan serampangan dan ugal-ugalan sekali lagi. Kenapa bahan baku plastik masih impor? Itu terjadi lantaran produsen bahan baku plastik lokal hanya dapat mensuplai sekitar 49 persen dari kebutuhan bahan baku industri plastik hilir nasional," ungkapnya.
Selain itu, Darmadi juga mengungkapkan salah satu dari 12 pos tarif/HS bahan baku plastik yaitu jenis Polipropilena dengan Pos Tarif/HS 3902.10.40 merupakan bahan baku yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri plastik hilir.
“Bahan baku tersebut kan mesti impor karena produsen bahan baku plastik lokal belum dapat memenuhi jumlah dan spesifikasi teknis bahan baku plastik yang dibutuhkan oleh industri plastik hilir,” bebernya.
Yang jelas, kata dia, Permendag itu semakin menambah beban berat bagi para pelaku industri plastik lokal.
“Sebelum terbitnya Permendag 36/23 sebenarnya para pelaku industri plastik lokal kita sudah terhuyung-huyung ketika pemerintah menetapkan nilai bea masuk atas bahan baku plastik sebesar 5 persen sampai 10 persen,” ujar Darmadi.